Kamis, 01 Desember 2011

TUPOKSI BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA KAB. KLATEN

BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KLATEN


1). Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan (Asda I) dalam hal :
  • Penyusunan rencana kerja Bagian Tata Pemerintahan;
  • Penganalisisan bahan pembinaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan pemerintahan umum, otonomi daerah, perangkat daerah kecamatan dan kelurahan serta hubungan antar lembaga;
  • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang pemerintahan umum, perangkat daerah kecamatan dan kelurahan dan otonomi daerah;
  • Penyiapan bahan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan dan otonomi daerah, perangkat daerah kecamatan dan instansi vertikal dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penyelesaian proses administrasi pengangkatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD;
  • Pelaksanaan pembinaan kepada perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pembinaan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
  • Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
  • Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar daerah;
  • Pembinaan dan motivasi pegawai di Bagian Tata Pemerintahan dalam upaya peningkatan produktivitas dan pengembangan karier; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2). Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dibantu oleh:
  • Subbagian Pemerintahan Umum;
  • Subbagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan; dan
  • Subbagian Otonomi Daerah.

3). - Subbagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
  • Penyiapan data untuk proses administrasi pengangkatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD;
  • Persiapan proses penerimaan studi banding/kunjungan kerja dari Pemerintah Daerah dan DPRD daerah lain, lembaga pemerintah non departemen dan instansi vertikal lainnya;
  • Fasilitasi pembentukan Desk Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Presiden dan Pemilu DPR/DPD/DPRD;
  • Persiapan bahan koordinasi unsur Muspida dan pejabat Pemerintah Daerah;
  • Persiapan dan pengkoordinasian dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah lainnya;
  • Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
  • Persiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum pertanahan;
  • Penyusunan, penyiapan dan pengurusan atas pengadaan dan pelepasan tanah/bangunan Pemerintah Daerah, pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dan perubahan status tanah negara; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
      - Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Pemerintahan Umum dibantu oleh Pengelola Data Pemerintahan Umum.

4). - Subbagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
  • Pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pembinaan kecamatan dan kelurahan;
  • Pembuatan telaahan, evaluasi dan saran tindak pembinaan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data kewenangan yang akan dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan;
  • Penyusunan bahan dalam rangka penghapusan, pembentukan atau perubahan batas wilayah kecamatan dan kelurahan;
  • Fasilitasi penyiapan data dan informasi pendukung proses pembentukan wilayah;
  • Penyiapan dan penyusunan bahan dalam rangka perubahan batas dan nama wilayah, administrasi kota dan pemindahan/perubahan pusat Pemerintah Daerah;
  • Penyusunan petunjuk pelaksanaan pembentukan dan administrasi rukun tetanga dan rukun warga;
  • Fasilitasi bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada kecamatan dan kelurahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
      - Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan dibantu oleh Pengelola Data Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan.
5). - Subbagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
  • Pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pembinaan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonomi daerah;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (LPOD)/Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (EPOD);
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
  • Penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar Daerah;
  • Pengumpulan dan penyiapan data dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI);
  • Fasilitasi percepatan penyelesaian tapal batas wilayah administrasi antar Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar