URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KABUPATEN
1. | Nama Jabatan | : | Pengawas Ketenagakerjaan |
2. | Unit Kerja | : | Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Purworejo |
3. | Ikhtisar Jabatan | : | Berdasarkan Pasal 1 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa: Jabatan Fungsional Pengawas KetenagaKerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. |
4. | Uraian Tugas | : | Berdasarkan Pasal 4 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa: Tugas pokok pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. |
5. | Tanggungjawab | : | Berdasarkan Pasal 8 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa: 1. Menyusun dan menelaah data obyek pengawasan ketenagakerjaan 2. Menyusun rencana kerja pemeriksaan obyek pengawasan ketenagakerjaan 3. Menyusun rencana kerja pembinaan dasar ketenagakerjaan 4. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma waktu kerja dan waktu istirahat 5. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengupahan 6. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma hubungan kerja 7. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma jamsostek 8. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pekerja anak 9. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pekerja perempuan 10. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penempatan tenaga kerja dalam negeri 11. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penempatan tenaga kerja ke luar negeri 12. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penggunaan tenaga kerja asing 13. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pelatihan kerja 14. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma wajib lapor ketenagakerjaan 15. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut 16. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat pesawat uap 17. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja bejana tekan 18. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat tenaga dan produksi 19. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja listrik 20. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja petir 21. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja lift 22. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pekerjaan konstruksi bangunan 23. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penanggulangan kebakaran 24. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma las 25. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pelayanan kesehatan kerja 26. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 27. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penyelenggaraan gizi kerja bagi tenaga kerja dan atau makanan (catering) 28. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma lingkungan kerja 29. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma higiene perusahaan dan sanitasi 30. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengendalian bahan berbahaya beracun 31. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengolahan limbah industri 32. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma ergonomi 33. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma alat pelindung diri 34. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja 35. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma tenaga personil keselamatan dan kesehatan kerja 36. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala sarana dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja 37. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 38. Melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (PAK) 39. Melaksanakan penyidikan tindak pidana peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan membuat laporan kejadian tindak pidana 40. melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja 41. melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap perusahaan 42. melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap lembaga / organisasi. |
6. | Wewenang | : | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia disebutkan bahwa: 1. mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya; 2. mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan; 3. menjalankan pekerjaan lain-lainya yang diserahkan kepadanya dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya. |
Purworejo, 16 Pebruari 2011
Pegawai yang membuat
ARIF HIDAYAT, ST
Penata Muda Tk. I (III/b)
NIP. 19730503 200604 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar