Kamis, 01 Desember 2011

latihan buat blog


URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KABUPATEN
 


1.
Nama Jabatan
:
Pengawas Ketenagakerjaan




2.
Unit Kerja
:
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Purworejo




3.
Ikhtisar Jabatan
:
Berdasarkan Pasal 1 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa:
Jabatan Fungsional Pengawas KetenagaKerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.




4.
Uraian Tugas
:
Berdasarkan Pasal 4 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa:
Tugas pokok pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.




5.
Tanggungjawab
:
Berdasarkan Pasal 8 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010 disebutkan bahwa:
1.       Menyusun dan menelaah data obyek pengawasan ketenagakerjaan
2.       Menyusun rencana kerja pemeriksaan obyek pengawasan ketenagakerjaan
3.       Menyusun rencana kerja pembinaan dasar ketenagakerjaan
4.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma waktu kerja dan waktu istirahat
5.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengupahan
6.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma hubungan kerja
7.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma jamsostek
8.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pekerja anak
9.       Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pekerja perempuan
10.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penempatan tenaga kerja dalam negeri
11.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penempatan tenaga kerja ke luar negeri
12.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penggunaan tenaga kerja asing
13.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pelatihan kerja
14.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma wajib lapor ketenagakerjaan
15.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat angkat dan angkut
16.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat pesawat uap
17.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja bejana tekan
18.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pesawat tenaga dan produksi
19.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja listrik
20.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja petir
21.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja lift
22.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma keselamatan kerja pekerjaan konstruksi bangunan
23.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penanggulangan kebakaran
24.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma las
25.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pelayanan kesehatan kerja
26.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
27.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma penyelenggaraan gizi kerja bagi tenaga kerja dan atau makanan (catering)
28.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma lingkungan kerja
29.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma higiene perusahaan dan sanitasi
30.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengendalian bahan berbahaya beracun
31.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma pengolahan limbah industri
32.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma ergonomi
33.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma alat pelindung diri
34.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja
35.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma tenaga personil keselamatan dan kesehatan kerja
36.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala sarana dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja
37.    Melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala norma SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
38.    Melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (PAK)
39.    Melaksanakan penyidikan tindak pidana peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan membuat laporan kejadian tindak pidana
40.    melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja
41.    melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap perusahaan
42.    melaksanakan pembinaan dasar ketenagakerjaan terhadap lembaga / organisasi.




6.
Wewenang
:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia disebutkan bahwa:
1.       mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya;
2.       mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan;
3.       menjalankan pekerjaan lain-lainya yang diserahkan kepadanya dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.



Purworejo, 16 Pebruari 2011

Pegawai yang membuat




ARIF HIDAYAT, ST
Penata Muda Tk. I (III/b)
NIP.   19730503 200604 1 003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar