BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KLATEN
1). Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan (Asda I) dalam hal :
- Penyusunan rencana kerja Bagian Tata Pemerintahan;
- Penganalisisan bahan pembinaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan pemerintahan umum, otonomi daerah, perangkat daerah kecamatan dan kelurahan serta hubungan antar lembaga;
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang pemerintahan umum, perangkat daerah kecamatan dan kelurahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan dan otonomi daerah, perangkat daerah kecamatan dan instansi vertikal dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyelesaian proses administrasi pengangkatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD;
- Pelaksanaan pembinaan kepada perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pembinaan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
- Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
- Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar daerah;
- Pembinaan dan motivasi pegawai di Bagian Tata Pemerintahan dalam upaya peningkatan produktivitas dan pengembangan karier; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2). Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dibantu oleh:
- Subbagian Pemerintahan Umum;
- Subbagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan; dan
- Subbagian Otonomi Daerah.
3). - Subbagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
- Penyiapan data untuk proses administrasi pengangkatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD;
- Persiapan proses penerimaan studi banding/kunjungan kerja dari Pemerintah Daerah dan DPRD daerah lain, lembaga pemerintah non departemen dan instansi vertikal lainnya;
- Fasilitasi pembentukan Desk Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Presiden dan Pemilu DPR/DPD/DPRD;
- Persiapan bahan koordinasi unsur Muspida dan pejabat Pemerintah Daerah;
- Persiapan dan pengkoordinasian dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah lainnya;
- Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
- Persiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum pertanahan;
- Penyusunan, penyiapan dan pengurusan atas pengadaan dan pelepasan tanah/bangunan Pemerintah Daerah, pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dan perubahan status tanah negara; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4). - Subbagian Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
- Pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pembinaan kecamatan dan kelurahan;
- Pembuatan telaahan, evaluasi dan saran tindak pembinaan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan;
- Pengumpulan dan pengolahan data kewenangan yang akan dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan;
- Penyusunan bahan dalam rangka penghapusan, pembentukan atau perubahan batas wilayah kecamatan dan kelurahan;
- Fasilitasi penyiapan data dan informasi pendukung proses pembentukan wilayah;
- Penyiapan dan penyusunan bahan dalam rangka perubahan batas dan nama wilayah, administrasi kota dan pemindahan/perubahan pusat Pemerintah Daerah;
- Penyusunan petunjuk pelaksanaan pembentukan dan administrasi rukun tetanga dan rukun warga;
- Fasilitasi bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada kecamatan dan kelurahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5). - Subbagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam hal :
- Pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan pedoman pembinaan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonomi daerah;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (LPOD)/Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (EPOD);
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
- Penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar Daerah;
- Pengumpulan dan penyiapan data dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI);
- Fasilitasi percepatan penyelesaian tapal batas wilayah administrasi antar Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.